Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah ormas Islam di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat merangkul jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang untuk kembali ke ajaran Islam yang benar.
Hal itu menjadi salah satu dari empat poin keputusan bersama untuk menyikapi persoalan jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalbar. Kesepakatan itu ditandatangani Ketua FKUB dan pimpinan ormas Islam di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar, Rabu (8/9) lalu.
Ormas Islam yang terlibat dalam kesepakatan itu antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalbar dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MUI Kalbar, Basri Har mengingatkan keberadaan fatwa MUI Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005. Fatwa yang diteken Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menjadi pengurus MUI menyatakan aliran Ahmadiyah berada di luar Islam.
"Kami mengimbau dan mengajak semua pihak untuk merangkul jemaah Ahmadiyah kembali kepada Islam yang benar (lurus), melalui proses pembinaan dan dakwah persuasif dan damai tanpa kekerasan," ujar Basri dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (10/9).
Dalam kesepakatan itu, kata Basri, FKUB dan sejumlah ormas Islam di Kalbar tak setuju dengan tindakan kekerasan dan perusakan dalam menangani jemaat Ahmadiyah.
Basri menyatakan pihaknya pun mempercayakan dan mendukung upaya pemerintah daerah, Kapolda Kalbar, dan pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah di Sintang.
"Keempat, mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana sejuk, aman, damai, dan harmonis," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama, Nifasri menyatakan kasus perusakan masjid milik Ahmadiyah di Sintang ditangani pemda setempat. Ia memastikan Kemenag pusat tak perlu intervensi lebih jauh terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji akan menyelesaikan persoalan itu dalam kurun waktu sebulan ke depan.
"Gubernurnya dalam sebulan ini dia akan menyelesaikan. Sementara diminta masyarakat supaya tenang, tak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat," kata Nifasri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
Nifasri menilai gejolak itu muncul lantaran sosialisasi mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah kurang berjalan maksimal. Menurutnya, tak akan ada persoalan bila kedua pihak tak saling melanggar kesepakatan tersebut.
"Sosialisasi PBM itu belum maksimal. Selama ini kan enggak ada masalah kalau dua pihak enggak melanggar. Penyelesaian ini enggak bisa dalam sekejap," kata Nifasri.
"Yang jelas daerah Sintang kondusif. Dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat manapun agar bisa menyampaikan hal yang buat masyarakat aman damai sejuk," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Sintang dirusak oleh masyarakat setempat pada Jumat 3 September lalu. Bangunan di dekat masjid dibakar hingga masjid rusak berat.
Lihat Juga : |
Polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus perusakan masjid tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 3 orang merupakan aktor intelektual atau pihak yang menghasut perusakan masjid Ahmadiyah.
(rzr/fra)