Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan peserta Ujian Kompetensi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I sudah menerima vaksin Covid-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menyebut syarat tersebut berlaku bagi peserta ujian di Jawa dan Bali. Ia menyebut pemerintah daerah akan memfasilitasi peserta yang belum divaksin.
"Kami menyadari di antara seluruh pendaftar itu masih ada sekitar 35 persen yang belum vaksin. Itu nanti akan tetap difasilitasi vaksinnya pada saat-saat, di antara waktu-waktu ujian itu," kata Nunuk dalam webinar di kanal Youtube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk menyampaikan para peserta juga wajib negatif Covid-19, dibuktikan dengan hasil tes antigen. Ia menyebut tes bisa dilakukan sehari sebelum pelaksanaan ujian.
Pada kesempatan itu, Nunuk juga menyampaikan bahwa lokasi ujian sudah ditentukan untuk masing-masing peserta. Ia berkata lokasi ujian bisa diketahui lewat akun SSCASN BKN masing-masing mulai Kamis (9/9).
"Di situ, ada di mana tempat uji kompetensi tempat dia akan melakukan ujian," ucap Nunuk.
Ujian Kompetensi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I digelar 13-17 September 2021. Lokasi ujian tersebar di 1.124 titik di 500 kabupaten/kota.
Sebanyak 925.632 orang mendaftar pada seleksi kali ini. Akan tetapi, hanya 629.496yang berhak mengikuti ujian dan memperebutkan formasi yang sudah ada.