Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak melanjutkan surat aduan masyarakat yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa aduan itu dinilainya sebagai ranah internal KPK.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, ICW melaporkan Lili ke Bareskrim pada Rabu (8/9). Mereka merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyebut Lili telah terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
Lebih jauh, ICW beranggapan bahwa tindakan Lili tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana. Dalam hal ini, merujuk pada Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
Sementara, Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lili sebelumnya dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640.
Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
(mjo/arh)