Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Giri menyebut putusan MA tersebut melengkapi hasil upaya hukum sebelumnya, mulai dari Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ombudsman dan Komnas HAM menyimpulkan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK bermasalah dengan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, MK dalam putusannya yang menolak gugatan UU KPK terkait alih status menjadi ASN, empat hakim konstitusi berpendapat alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK. Proses peralihan juga tak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah.
Menurut Giri, pendapat MA terkait TWK ini pada intinya menyatakan pengangkatan 75 pegawai KPK, yang dinilai tak memenuhi syarat menjadi ASN, adalah ranah pemerintah dan Perkom 1/2021 sah.
Giri, pegawai yang dinilai tak lulus TWK KPK, mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap untuk menentukan nasib pegawai KPK yang kini masih nonaktif.
"Kita sudah di babak final. Saatnya Presiden melakukan tendangan penalti tanpa kiper," ujar Giri dalam akun twitter @girisuprapdiono dikutip Jumat (10/9). Ia sudah memberi izin CNNIndonesia.com untuk mengutip cuitan tersebut.
Kesimpulan dari upaya hukum yang pihaknya lakukan sejauh ini, kata Giri, pertama peraturan TWK sah sesuai putusan MK dan MA. Kemudian proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah alih status bukan seleksi.
Terakhir, pelaksanaan TWK bermasalah dengan adanya temuan maladministrasi dan pelanggaran HAM.
"Semua lembaga memutus dalam kewenangan masing-masing, tak saling meniadakan," katanya.
Giri pun menyindir Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang berpendapat bahwa putusan MA menolak uji materi Perkom 1/2021 menepis temuan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom 1/2021.
Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.
TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan pengembangan karier PNS.
Majelis berujar Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah anggapan bahwa arahan Presiden Joko Widodo tentang TWK KPK tidak didengar.
Moeldoko mengatakan sikap Jokowi sudah jelas soal nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dia menyampaikan putusan akhir ada di tangan pimpinan KPK.
Hal itu dikatakannya saat ditanya soal keputusan pimpinan lembaga antirasuah yang tak sesuai arahan Jokowi. "Bukan [tidak didengar arahan]. Setiap mereka kan punya pertimbangan," kataMoeldoko,di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6).
Moeldoko mengatakan Istana tak akan lagi ikut campur soal polemik TWK KPK. Menurutnya, persoalan itu saat ini jadi urusan internal KPK.
Mantan Panglima TNI itu menyebut setiap kementerian/lembaga punya ruang untuk mengurus masalah internal masing-masing. Ia berharap KPK bisa menyelesaikan persoalan TWK tersebut.
"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," tuturnya.
(ryn/fra)