LBH: Ganti Rugi Korban Tewas Lapas Tangerang Bisa Rp600 Juta
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama mengatakan ganti kerugian pada keluarga korban tewas dalam kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten bisa mencapai Rp600 juta.
Oky menjelaskan, berdasarkan Pasal 95 KUHP jo Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ganti kerugian pada korban meninggal sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Kajiannya adalah PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian, besarnya ganti rugi minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Oky dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9).
Beleid tersebut juga mengatur ganti kerugian pada korban luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit Rp25 juta dan maksimal Rp300 juta.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan mengapa Menkumham Yasonna Laoly memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kebakaran tersebut.
Oky menyebut, pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly semestinya melakukan kajian kelayakan terlebih dahulu mengenai besaran ganti kerugian yang semestinya diberikan pada keluarga korban meninggal.
Sebabnya korban meninggal dalam peristiwa tersebut bisa jadi adalah seorang kepala rumah tangga yang harus menghidupi anak dan istri. Korban tewas juga sudah menjalankan hukuman atas tindak pidananya sehingga bisa dianggap sebagai warga taat hukum.
"Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya. Semestinya pemerintah melihat 'oh dia kepala rumah tangga' jadi beban ganti kerugian itu enggak bisa dipukul sama rata, harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan imateriel," jelas Oky.
Selain Oky, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyebut bantuan berupa uang Rp30 juta tersebut menyakiti keluarga korban. Hussein juga mempertanyakan acuan besaran santunan yang diberikan Yasonna Laoly karena menurutnya uang santunan itu harusnya lebih besar.
"Nyawa satu orang dihargai Rp30 juta, santunan Rp30 juta itu sebenarnya menyakiti keluarga korban. Atas dasar apa Yasonna Laoly memberikan santunan itu? Apa tolak ukurnya," kata Hussein.
Hussein juga menyebut semestinya Yasonna bisa mengantisipasi peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dengan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada. Yasonna juga disebut lalai dalam tugasnya mereformasi UU Narkotika sehingga ada over kapasitas di Lapas Kelas I Tangerang.
"Padahal sejak lama dia jadi Menkumham sudah bisa segera mengubah kondisi lapas sehingga tidak jadi tragedi kebakaran yang menewaskan banyak orang begitu," ujar Hussein.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly memberikan uang santunan senilai Rp30 juta pada tiga keluarga narapidana yang tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Tiga korban tewas tersebut merupakan korban tambahan yang meninggal usai menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Diketahui korban tewas hingga Sabtu (11/9) berjumlah 44 orang. Tim DVI Polri masih melakukan identifikasi jenazah korban kebakaran tersebut.