Stepanus Robin Didakwa Terima Suap dari Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 12:15 WIB
Eks penyidik KPK Stepanus Robin didakwa menerima suap senilai Rp11 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan korupsi. Di antaranya dari Azis Syamsuddin.
Terdakwa kasus suap Stepanus Robin Pattuju. (Antara Foto/Asprilla Dwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap mencapai Rp11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditangani komisi antirasuah. Uang itu diterima bersama pengacara Maskur Husain.

Hal itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000dan USD36ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata tim jaksa saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Termasuk di antaranya dari Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Golkar, Azis Syamsuddin.

Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis sebagai perantara. Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis.

Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

"Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar," ucap jaksa.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

"Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total nilai aset," kata jaksa.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER