Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin, dan Aliza Gunado saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/9).
Robin didakwa bersama rekannya sekaligus pengacara atas nama Maskur Husain. Mereka diduga menerima suap terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Tiga perkara di antaranya menyeret nama Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan, Azis disebut berperan dalam tiga perkara, yakni dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Dalam perkara itu, Azis berperan menjadi perantara pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin. Bersama Maskur, ia menerima uang Rp1,6 miliar agar kasus jual beli jabatan tidak naik ke tahap penyidikan.
Kedua, kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kasus itu, Azis disebut memberi suap Rp3 miliar dan US$36 ribu dolar. Ketiga, kasus dugaan korupsi Bupati Kutat Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam perkara itu, Azis berperan mengenalkan Rita dengan Robin dan Maskur pada Oktober 2020, terkait penyitaan aset oleh KPK pada kasus PK oleh Rita. Atas jasa itu, Robin dan Maskur dijanjikan fee lawyer senilai Rp10 miliar.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain," kata jaksa penuntut umum KPK.
Robin mengakui telah menerima uang dari beberapa kasus lain sesuai dakwaan yang disampaikan jaksa. Namun, ia membantah telah menerima uang atau suap dari Azis.
Ia pun meminta maaf terhadap institusinya, KPK, dan almamaternya Polri. Robin menyesal dan mengaku khilaf telah menipu banyak pihak.
"Saya sangat menyesal dan menyadari, saya sudah khilaf dan menipu dan juga membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini," ujarnya.
Secara total Robin dan Maskur didakwa menerima uang Rp11,02 miliar dan US$36 ribu terkait penanganan 5 perkara. Robin pun telah dipecat dari posisi penyidik KPK.