Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan saksi Oktavia Dita Sari selaku ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Informasi disampaikan usai sejumlah pihak mengkritik KPK yang tidak transparan dan memberikan perlakuan berbeda terhadap saksi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi Oktavia mengaku tidak mengenal tersangka M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai nonaktif dan Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai. Hal itu, kata dia, baru diketahui dalam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan [Oktavia] menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak menjawab mengenai materi yang didalami penyidik saat memeriksa Oktavia. Ia hanya berujar bahwa KPK memiliki komitmen mengusut tuntas perkara di Tanjungbalai.
"KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali.
Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusmada pada Senin (6/9). Hasil pemeriksaannya baru diumumkan KPK pada Jumat (10/9) malam setelah mendapat sorotan publik.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, meyakini sikap tertutup KPK memperlihatkan ada sesuatu yang coba disembunyikan.
Adapun Lili mempunyai keterlibatan dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai ini. Berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas KPK, Lili disebut pernah berkomunikasi langsung dengan M. Syahrial dan membicarakan perkara dimaksud.
Selain itu, Lili diketahui juga menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.
(ryn/ain)