Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono diduga memberi perintah terkait pengaturan persyaratan lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hal tersebut melalui pemeriksaan terhadap Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono, Kamis (9/9).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka BS [Budhi Sarwono] untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Kemarin, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya yakni Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; dan sopir PT Bumi Redjo, Mistar.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018," terang Ali.
Dua orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Budhi dan orang kepercayaannya yang bernama Kedy Afandi. Budhi diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Juga : |