Jaksa Ungkap Istilah Safe House Eks Penyidik KPK Terima Suap

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 14:13 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin didakwa menerima uang total Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak terkait penanganan 5 perkara yang diusut KPK.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari sejumlah pihak di suatu tempat dengan istilah safe house. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap istilah safe house atau lokasi yang digunakan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain dalam menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah.

Robin bersama Maskur didakwa menerima uang total Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak terkait penanganan lima perkara yang diusut KPK. Salah satu pihak yang diduga memberi suap ke Robin adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkap lima perkara tersebut masing-masing yakni, dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial; kasus gratifikasi Wali Kota Cihami Ajay Muhammad Priatna; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi.

Keempat, kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari; terakhir kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain Aliza Gunado.

"Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020, Terdakwa menerima secara tunai uang sejumlah USD100 ribu dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," kata jaksa.

Rician uang Rp11,02 miliar dan US$36 ribu yang diterima Robin dan Maksur yakni, Rp1,6 miliar dari M. Syahrial; Rp3 miliar dan US$36 ribu dari Azis dan Aliza; Rp507 juta dari Ajay Muhammad Priatna; Rp525 juta dari Usman Effendi; dan Rp5,1 miliar dari Rita Widyasari.

Selain di safe house, uang yang diterima Robin dan Maskur juga dikirim melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia, yang merupakan adik teman wanita Robin. ATM dari rekening tersebut dipegang Robin, sedangkan Riefka dapat mengaksesnya melalui m-banking.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER