Komisi Informasi Pusat (KIP) menunda sidang hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena seorang anggota tim kuasa hukum KPK tidak hadir.
Hakim Ketua, M. Syahyan mengatakan, berkas kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan termohon dalam sidang sengketa informasi publik ini sudah lengkap. Hanya saja, terlapor yakni KPK tidak bisa memberikan keterangan terkait kronologi waktu surat menyurat antara empat pegawai KPK yang meminta permohonan informasi terkait hasil TWK.
"Legal standing pemohon termohon sudah kami periksa, hanya saja tadi dalam pemeriksaan waktu permohonan ada anggota tim kuasa KPK tidak hadir dan beliau sebenarnya paling mengetahui tentang surat menyurat di PPID KPK maka dalam sidang berikutnya itu akan kami ajukan kembali," kata Syahyan dalam sidang virtual, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui ada empat pelapor dalam sidang sengketa informasi publik pegawai KPK terhadap KPK. Pelapor di antaranya Budi Agung Nugroho dengan nomor register sidang 027/VIII/KIP-PS/2021, Yulia Anastasia dengan nomor register sidang 028/VIII/KIP-PS/2021.
Kemudian Chandra Sulistyo dengan nomor register sidang 029/VIII/KIP-PS/2021, dan Qurotul Aini dengan nomor register sidang 030/VIII/KIP-PS/2021. Keempatnya merupakan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Pelapor meminta 8 permohonan informasi yang diajukan dibuka ke publik, di antaranya (1) hasil asesmen TWK, (2) permintaan informasi kertas kerja penilaian lengkap dari BKN, (3) dasar asesmen, (4) acuan penilaian dasar atau syarat kelulusan, (5) acuan penentuan penunjukkan asesor atau pewawancara, (6) data pewawancara, (7) kertas kerja pewawancara, dan (8) berita penentuan lulus-tidak lulus TWK oleh pewawancara.
"Termohon [KPK] pada sidang berikutnya juga harus menyiapkan alasan dan dasar hukum kenapa tidak memberikan informasi sehingga sidang kedua kita bisa berjalan baik dan lancar," kata Syahyan.
Hakim Ketua Gede Narayana juga menskors sidang sengketa hasil TWK KPK nomor registrasi 024/VIII/KIP-PS/2021, 025/VIII/KIP-PS/2021, 026/VIII/KIP-PS/2021. Sidang ini diskors karena tim kuasa hukum KPK belum bisa memberikan surat kuasa pada panitera sidang.
Pelapor dalam sidang ini yaitu Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba. Ketiganya merupakan pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK.
"Jadi yang dimaksud kami supaya sidang efektif efisien dan cepat, terutama khusus pada termohon [KPK] untuk menyiapkan segala sesuatunya termasuk juga kalau alasan misalkan informasi dikecualikan karena berimplikasi pada jalannya sidang," kata Gede.
Tolong pihak termohon sidang kedua disiapkan semuanya biar kita masuk ranah fase berikutnya," sambung dia.
Sidang sengketa hasil TWK pegawai KPK rencananya akan dilangsungkan kembali pada Senin (20/9) dengan memanggil pelapor dan terlapor secara resmi.
Sebelumnya gugatan 75 pegawai KPK atas hasil TWK dilayangkan oleh 11 perwakilan pegawai pada 9 Agustus lalu. Mereka masing-masing mengajukan permohonan informasi untuk dapat memperoleh data pribadi terkait hasil tes.
(mln/wis)