Polisi bakal segera memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor personel band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH.
Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai antara Lina Yunita selaku pelapor dengan para terlapor dalam kasus ini.
"Perkara saudara David NOAH itu sudah terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Sisa kerugian sudah dibayarkan semua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, lanjutnya, juga bakal segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) untuk perkara ini.
"Karena ini masih dalam tahap lidik dan kita kedepankan restorative justice. Karena sudah ada kesepakatan dan masih dalam tahap lidik, nanti kita keluarkan SP2," tuturnya.
Kasus ini diketahui bermula dari Lina Yunita terhadap Davis Noah ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Selain David, Lina juga melaporkan direktur utama perusahaan PT. A, Yudhi Sulistyono.
Dalam laporannya, Lina menyebut telah meminjamkan uang Rp1,15 miliar, tapi David memberikan jaminan cek bodong atas pinjaman tersebut.
Pekan lalu, pelapor mencabut laporan terhadap David Noah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Pihak kami sudah mencabut laporan, pihak terlapor sudah mengembalikan uang kepada Lina. Jadi, Alhamdulilah sudah tercapai sepakat tidak ada ini itu lagi ya sudah selesai," kata kuasa hukum Lina, Devi Waluyo, Jumat (10/9).
Sementara itu, kuasa hukum David, Hendra PS, menyatakan bahwa kliennya telah melunasi uang sebesar Rp1,15 miliar yang dipinjam dari Lina. Uang itu dikembalikan secara tunai tanpa melibatkan perusahaan dan menjadi bukti iktikad baik dari David.
"Ini itikad baik seorang David secara pribadi, teman-temannya entah ke mana di korporasi. Tapi Lina dan David berteman baik. Jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moril itu yang diungkapkan David secara pribadi," tutur Hendra PS.
(dis/arh)