Jaksa menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.
Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Fangerang ditemui Robin dan Maskur. kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.
Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.
Hingga saat ini sejumlah pihak mendesak agar KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tiga perkara tersebut. Meski begitu, KPK mengaku berjanji bakal menjelaskan kepada publik duduk perkara terkait hal itu.
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (5/9).