Sultan HB X Tutup 14 Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 07:05 WIB
Sultan Hamengku Buwono X menuntup 14 aktivitas dan are tambang pasir ilegal di area hulu sungai Gunung Merapi karena tak berizin dan merusak lingkungan.
Sultan Hamengku Buwono X menuntup 14 aktivitas dan are tambang pasir ilegal di area hulu sungai Gunung Merapi karena tak berizin dan merusak lingkungan. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup 14 aktivitas dan area tambang pasir ilegal di area hulu sungai Gunung Merapi, Sleman, karena tak berizin serta merusak lingkungan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, penutupan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY dengan pemasangan portal agar kendaraan truk tak bisa masuk ke lokasi.

"Saya tutup semua, (memasang) 14 portal," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diportal itu kendaraan tambang tidak bisa masuk, di situ sudah ditulisi larangannya. Kalau dilakukan kriminal," sambungnya.

Bahkan, kata Sultan, delapan area yang dikeruk pasirnya ini berstatus Sultan Ground (SG) dan beberapa lainnya merupakan tanah kas desa.

Kondisi tanah-tanah tersebut, lanjut Sultan, kini cukup memprihatinkan dengan dibiarkan berlubang besar berkedalaman 50 sampai 80 meter.

"Rusak semua, sehingga ini jelas bagi saya tidak pro lingkungan. Saya ingin karena yang ditambang juga banyak tanah SG juga saya tidak boleh. Kan memang izin itu enggak ada," tegasnya.

Lebih-lebih, aktivitas pertambangan tersebut juga tak disertai upaya reklamasi dan pascatambang sebagaimana aturan perundang-undangan berlaku.

"Tanpa reklamasi dan sebagainya, jadi kalau (menurut) saya yang dicari hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud," pungkasnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana menyebut penutupan lokasi tambang ilegal dilakukan dalam beberapa hari di awal September ini.

Penutupan, selain didasarkan pada ketiadaan izin aktivitas penambangan juga demi mengantisipasi terjadinya bencana seperti longsor yang tentunya membahayakan masyarakat sekitar dan para penambang itu sendiri.

"Pertama, dari aspek lingkungan, karena ngeri kalau kita lihat penambangannya. Tegak lurus dan sangat tinggi, risiko bagi lingkungan dan penambang," tutur Biwara.

"Kedua, menyelamatkan warga masyarakat itu sendiri dari potensi longsor dan sebagainya," sambung dia.

Alasan lain, adalah Merapi sebagai aset budaya milik DIY yang tak boleh dibiarkan tergerus akibat aktivitas pertambangan ini.

"Merapi sebagai aset budaya di DIY perlu juga kita lestarikan," tuturnya.

Biwara turut mengingatkan bahwa sesuai regulasi berlaku, Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dimiliki oleh badan usaha saja, bukan perorangan.

(gil/kum/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER