Pegawai KPK Terombang-ambing, Jokowi Masih Bergeming
Teruntuk Komnas HAM, mereka menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN. Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Lebih lanjut, MK dalam putusannya nomor: 34/PUU-XIX/2021 menolak gugatan UU KPK terkait alih status menjadi ASN, empat hakim konstitusi berpendapat alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK. Proses peralihan juga tak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan MA menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK sebagaimana diajukan oleh pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
Menurut majelis, pegawai KPK tidak dapat diangkat sebagai ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.
Sementara itu, proses gugatan sengketa informasi baru saja digelar per Senin (13/9) kemarin di Komisi Informasi. Para pegawai KPK nonaktif memperjuangkan agar bisa mengetahui detail hasil TWK mereka.
Sampai saat ini, para pegawai KPK yang berstatus nonaktif masih menunggu kebijaksanaan Presiden Jokowi. Sebab, dari sejumlah putusan di atas, Jokowi memiliki wewenang menentukan nasib puluhan pegawai yang sudah bekerja lama di lembaga antirasuah.
"Kita sudah di babak final. Saatnya Presiden melakukan tendangan penalti tanpa kiper," ujar Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono, Jumat (10/9).
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo masih bergeming atas nasib puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Belum ada sikap yang diambil.
Padahal, sejumlah lembaga negara seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan terkait polemik alih status melalui metode asesmen TWK tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, sempat mengatakan bahwa Presiden menunggu keputusan hukum yang berproses di MK dan MA terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap polemik alih status pegawai KPK melalui metode asesmen TWK, Jokowi tercatat baru satu kali menyampaikan sikap ke publik. Pada 17 Mei lalu, Jokowi menyatakan TWK tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5) lalu.
Pernyataan itu keluar setelah pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK. SK diteken pada 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat, Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Mereka terancam dipecat pada 1 November 2021. Sejak saat itu, nasib puluhan pegawai KPK tak lolos TWK terombang-ambing.
Foto: CNN Indonesia/Andry NovelinoPenyidik senior Novel Baswedan termasuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK |
Perjuangan Pegawai
Dalam perjalanannya, para pegawai menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Mereka membawa polemik ini ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, Komnas HAM, MA, hingga Komisi Informasi. Teruntuk upaya hukum di MK, para pegawai mencabut gugatan.
Namun, ada permohonan dari pihak ketiga yang memperjuangkan hak para pegawai yang 'disingkirkan' tersebut.
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan pegawai perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan terkait TWK ke persidangan etik. Lembaga pengawas ini menilai laporan tidak cukup bukti.
Sementara itu, Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Ombudsman lalu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN. KPK keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.
Pegawai Minta Jokowi Segera Bersikap
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Teruntuk Komnas HAM, mereka menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN. Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Lebih lanjut, MK dalam putusannya nomor: 34/PUU-XIX/2021 menolak gugatan UU KPK terkait alih status menjadi ASN, empat hakim konstitusi berpendapat alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK. Proses peralihan juga tak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah.
Sedangkan MA menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK sebagaimana diajukan oleh pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
Menurut majelis, pegawai KPK tidak dapat diangkat sebagai ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.
Sementara itu, proses gugatan sengketa informasi baru saja digelar per Senin (13/9) kemarin di Komisi Informasi. Para pegawai KPK nonaktif memperjuangkan agar bisa mengetahui detail hasil TWK mereka.
Sampai saat ini, para pegawai KPK yang berstatus nonaktif masih menunggu kebijaksanaan Presiden Jokowi. Sebab, dari sejumlah putusan di atas, Jokowi memiliki wewenang menentukan nasib puluhan pegawai yang sudah bekerja lama di lembaga antirasuah.
"Kita sudah di babak final. Saatnya Presiden melakukan tendangan penalti tanpa kiper," ujar Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono, Jumat (10/9).
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino