Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewanti-wanti alokasi vaksin di kabupaten/kota yang lamban dalam menggenjot program vaksinasi virus corona (covid-19) dapat dialihkan kepada kabupaten/kota lain.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut strategi itu dilakukan guna mendukung akselerasi program vaksinasi nasional. Saat ini, pemerintah menetapkan vaksinasi sebagai indikator level daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau memang terlihat sebuah kabupaten/kota itu terlambat atau memiliki stok cukup banyak, maka pemerintah provinsi berhak memindahkan alokasi tersebut ke kabupaten/kota lain yang penyuntikan dosisnya itu lebih cepat," kata Nadia dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia lantas meminta agar kabupaten/kota tidak 'mendiamkan' vaksin terlalu lama di gudang lantaran vaksin punya kedaluwarsanya masing-masing. Ia sekaligus memastikan, asal botol vaksin tidak dibuka, maka vaksin covid-19 masih bisa disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Lihat Juga : |
Nadia mengklaim saat ini animo masyarakat yang ingin divaksinasi sudah cukup tinggi, seiring dengan ketersediaan vaksin yang juga semakin banyak di semester II tahun ini.
Kemenkes per Selasa (14/9) Pukul 12.00 WIB mencatat sebanyak 74.257.515 orang telah menerima suntikan dosis vaksin virus corona. Sementara baru 42.565.331 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.
"Dan untuk masyarakat yang masih menolak divaksin, kita lakukan edukasi terus menerus," kata dia.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menjadikan vaksinasi covid-19 sebagai syarat daerah di Jawa dan Bali untuk turun level PPKM. Kebijakan itu diterapkan sebagai persiapan menuju hidup bersama covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini juga merespons penimbunan stok vaksin oleh pemerintah daerah. Menurutnya, ada 41 juta dosis vaksin Covid-19 yang belum terpakai di berbagai daerah.
Luhut menyampaikan daerah level 3 hanya bisa turun ke level 2 jika telah menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi lansia. Sementara itu, daerah level 2 hanya bisa turun ke level 1 jika mampu menuntaskan 70 persen target vaksinasi dosis pertama. Sebanyak 60 persen target vaksinasi lansia juga jadi syarat turun ke level 1.