Pemkab Bogor Serahkan Sengketa Rocky Gerung-Sentul ke BPN

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 21:56 WIB
Pemkab Bogor menyatakan pemerintah pusat yang akan menindaklanjuti. Perkembangan penyelesaian bakal disampaikan secara terpusat.
Pengamat politik Rocky Gerung tengah menghadapi sengketa lahan dengan Sentul City (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk di wilayah Bojong Koneng kepada pemerintah pusat.

Kabag TU Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor Yusef mengatakan saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan disampaikan secara terpusat.

"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusef pun urung menjawab lebih lanjut pertanyaan yang disampaikan oleh CNNIndonesia.com terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan pada tahun 1994.

Terpisah, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan dilakukan terlebih dahulu.

Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa pun akan diteliti lagi.

Taufiqulhadi mengatakan itu diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim telah pihaknya telah mendapatkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Namun, pihak Rocky Gerung juga mengaku telah menjadi pemilik tanah dan bangunan, sehingga tak terima dengan klaim Sentul City.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER