Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saling dukung pendapat. Mereka satu suara menghindari sikap fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama.
Awalnya, Dudung melontarkan pernyataan yang mengingatkan kepada para prajurit Kostrad agar menghindari sikap fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama.
Pernyataan itu dilontarkan Dudung saat melakukan kunjungan ke Batalyon Zipur 9 Kostrad, Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar di mata Tuhan," kata Dudung.
Tak hanya itu, Dudung juga berpesan agar para prajurit TNI cermat saat menyikapi pemberitaan yang beredar di media sosial. Pasalnya, saat ini banyak bertebaran berita-berita bohong atau hoaks yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Karenanya, dia meminta agar prajurit tidak mengirimkan atau membagikan berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, mantan Pangdam Jaya itu juga mengingatkan agar prajurit TNI tidak mudah terprovokasi berita hoaks.
"Bijaklah dalam bermain media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku bagi prajurit," ujar Dudung.
Merespons hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sependapat dengan pernyataan Dudung. Yaqut menilai segala sesuatu yang berlebihan tentunya tak baik.
"Ya [sependapat]. Semua yang berlebihan kan tidak baik," kata Yaqut kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Yaqut, yang juga Ketum Gerakan Pemuda Ansor itu menilai sikap fanatik terhadap agama seharusnya untuk diri sendiri. Dari itu, ia percaya seseorang akan tetap teguh memegang keyakinannya dan lembut terhadap orang lain.
Yaqut juga menegaskan fanatisme agama tak seharusnya diarahkan ke orang lain yang berbeda keyakinan.
"Lemah lembut kepada orang lain, bahkan yang berbeda keyakinan. Jangan dibalik. Fanatik apalagi yang berlebihan diberlakukan untuk orang lain, sementara untuk diri sendiri malah lunak," kata Yaqut.