Krisdayanti Klarifikasi Gaduh soal Gaji Fantastis Anggota DPR

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 07:44 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti menegaskan dana aspirasi ratusan juta rupiah untuk kegiatan saat reses bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota dewan.
Anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti menegaskan dana aspirasi ratusan juta rupiah untuk kegiatan saat reses bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota dewan. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti (KD) mengklarifikasi pernyataannya mengenai gaji ratusan juga anggota dewan, termasuk dana reses.

KD sebelumnya mendapat sorotan setelah blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta setiap bulan. Pendapatan ratusan juta itu juga termasuk dana reses atau dana aspirasi.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR,"ujar KD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KD menegaskan, dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,"

Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut dia, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan.

Lebih lanjut, menurutnya, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.

"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.

KD sebelumnya mengungkap dirinya mendapat penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak duduk sebagai wakil rakyat. KD mengaku mendapat gaji sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan dengan total Rp75 juta.

Hal tersebut diungkap KD dalam sebuah wawancara bersama politikus Partai NasDem Akbar Faizal, yang diunggah di YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (13/9).

Ia mengaku juga memperoleh sejumlah pendapatan di luar gaji dan tunjangan. Pertama ialah dana aspirasi sebesar Rp450 juta. Menurutnya, dana aspirasi tersebut diberikan sebanyak lima kali dalam satu tahun.

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER