Tes Covid Dominan Antigen daripada PCR pada Agustus-September
Pemerintah mulai memperbanyak skrining Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen ketimbang tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab sepanjang Agustus-September 2021. Padahal, tes PCR merupakan standar utama dari segala jenis pemeriksaan Covid-19 lantaran minim negatif palsu.
Saat ini, capaian pemeriksaan Covid-19 di Indonesia dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode PCR, rapid test antigen, tes cepat molekuler (TCM). Untuk rapid test antigen baru resmi dimasukkan sebagai kategori skrining di Indonesia sejak 3 Maret 2021.
Untuk proporsi TCM, memang dari awal pandemi sedikit digunakan, lantaran TCM lebih mahal dan mesin terbatas, namun memiliki kemampuan mengetahui hasil tes secara cepat dengan hitungan jam. Biasanya, TCM akan digunakan pada pasien yang perlu diketahui segera status Covid-19, seperti pasien suspek Covid-19 yang meninggal.
Berdasarkan data yang dirangkum dari laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selama periode Maret-Juli, pemerintah lebih banyak menggunakan tes PCR untuk screening.
Pada Juli misalnya, apabila dihitung secara kumulatif, pemerintah melakukan tes PCR terhadap sebanyak 2.453.539 orang dalam sebulan, kemudian rapid test antigen 2.058.413 orang, dan 19.614 orang diperiksa dengan TCM.
Selanjutnya apabila dibandingkan dengan capaian tes di Agustus, maka rapid test antigen lebih mendominasi dengan 2.271.412 orang yang diperiksa selama sebulan. Sementara untuk tes PCR dilakukan kepada 1.340.416 orang, dan TCM kepada 12.462 orang dalam sebulan.
Perubahan proporsi tes itu juga terlihat di dua pekan September ini. Pemerintah tercatat telah melakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada 1.400.527 orang, kemudian melakukan tes PCR terhadap 491.468 orang, dan tes TCM terhadap 5.298 orang dalam kurun 1-14 September 2021.
Adapun perihal aksesibilitas pemeriksaan Covid-19, belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Patokan harga itu turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu yakni Rp900 ribu.
Menyusul penurunan tarif tes PCR, Kemenkes juga menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode rapid test antigen menjadi Rp99 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp109 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Patokan harga tarif tertinggi itu turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen adalah Rp250 ribu untuk pulau Jawa, dan Rp275 untuk pulau luar Jawa. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri atau mandiri.