Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terkait nasib puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9).
Menurut dia, alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil. Dalam hal ini ia mengacu kepada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang,pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Sementara Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa diantaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Pelaksanaan TWK tersebut tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya. Kejanggalan tujuan, desain serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi oleh lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman RI," kata dia.
"Temuan kedua lembaga negara tersebut telah mengonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, objektif dan transparan," lanjutnya.
Jokowi masih bergeming meskipun Ombudsman RI, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan terkait kepentingan pegawai KPK tak lolos TWK.
Jokowi tercatat baru satu kali menyampaikan sikap ke publik merespons polemik alih status pegawai KPK. Pada Senin (17/5) lalu, Jokowi menyatakan TWK tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes tersebut.