Daftar Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Ada Nama Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 06:19 WIB
Jaksa mendakwa eks penyidik KPK terlibat dalam dugaan suap kasus untuk lima perkara dari Sukamiskin sampai Kukar. Ada nama Azis Syamsuddin dalam dakwaan.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, mengungkap lima perkara yang menyeret penyidik Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai terdakwa kasus suap pengurusan kasus di komisi antirasuah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Robin dan Maskur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9). Robin sendiri saat ini sudah tak lagi berstatus sebagai penyidik KPK setelah perkara suap pengusutan sejumlah kasus itu terbongkar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Robin dan Maskur meminta uang hingga mencapai belasan miliar kepada sejumlah pihak dalam lima perkara tersebut agar kasus dihentikan. Dari lima perkara itu, ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut jaksa sempat menyetor uang Rp3 miliar kepada Robin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah lima perkara suap yang menyeret Robin--Lulusan Akpol angkatan 2009 yang bergabung dengan KPK sejak 1 April 2019:

Kasus Kalapas Sukamiskin Rp525 Juta

Jaksa menyebut pada 3 Oktober 2020, Robin sempat mengancam Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendy agar menyerahkan uang senilai Rp1 miliar terkait kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kepada Usman, Robin meminta agar segera menyerahkan uang tersebut pada Senin 4 Oktober sebelum pukul 16.00 WIB, atau nama yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspose pada hari Senin jam 16.00 WIB," ucap jaksa menirukan dugaan ancaman Robin pada Usman.

Sempat keberatan, Usman akhirnya menyerahkan setengah dari permintaan Robin. Bersama Maskur, Robin menerima total Rp525 juta dari Usman.

Gratifikasi Walkot Cimahi Rp507 Juta

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung dan sekitarnya berbuntut pada pertemuan Robin dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dari pertemuan itu, Robin disebut sepakat membantu Ajay dari proses penyelidikan yang sedang ditangani KPK.

Sempat meminta Rp1,5 miliar, Ajay hanya menyanggupi membayar Robin sekitar Rp507 juta. Beberapa kali pertemuan antara keduanya digelar di salah satu hotel di Jakarta.

Halaman selanjutnya tiga kasus eks penyidik KPK yang seret Azis Syamsuddin.

Menyinggung Nama Azis Syamsuddin

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER