Saling Lempar Tanggung Jawab soal Konflik Lahan Sentul
CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 05:12 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Lahan di Bojong Koneng menjadi sorotan setelah Sentul City menyomasi warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka di sana. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sengkarut sengketa lahandi Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara warga setempat dan PT Sentul CityTbk tak kunjung menemukan titik terang. Ditambah lagi sejumlah lembaga pemerintah yang terkait justru terkesan saling lepas tangan terkait sengketa lahan ini.
Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi Sentul City untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.
Bukan hanya Rocky yang diminta minggat. Setidaknya ada enam warga tetangga Rocky di sana yang juga kena somasi pihak Sentul City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rusdi Anwar mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara Sentul City dengan warga setempat lebih baik diselesaikan di pengadilan.
Pasalnya menurut Rusdi, perangkat desa saat ini tidak memiliki catatan lengkap ihwal kepastian pemilik lahan konflik tersebut. Hal ini dikarenakan lahan yang ditempati adalah milik negara. Sehingga kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.
Ia mengatakan, selama ini pihak Desa hanya bertugas untuk melakukan pencatatan perpindahan lahan garapan dari warga setempat kepada pendatang.
"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," jelasnya saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
Beranjak ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Tata usaha di lembaga tersebut, Yusef, menyatakan persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan saja ke pusat. Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan sejak 1994 silam.
Yusef berdalih saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan disampaikan secara langsung melalui Kementerian ATR/BPN Pusat.
"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," ujarnya terpisah.
Terbaru, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan dilakukan terlebih dahulu.
Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa pun akan diteliti lagi.
Taufiqulhadi mengatakan itu diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.
Diketahui sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.
Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.
David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Rocky Gerung telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com masih mencoba mendapatkan pernyataan dari Pemkab Bogor.
Buka halaman selanjutnya soal suara warga, alat berat, hingga situasi di Bojong Koneng saat ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Bojong Koneng, pada Selasa (14/9), terlihat sejumlah pekerja yang diduga dikerahkan oleh Subkontraktor PT Sentul City Tbk mulai membuka lahan sekitar kediaman Rocky Gerung. Setidaknya ada dua alat berat jenis ekskavator di area belakang rumah Rocky Gerung.
Hanya saja, pada pagi itu, dua eksavator itu masih diparkir. Ketika ditanyai apakah mereka ditugaskan oleh Sentul City untuk membuka areal lahan tersebut, para pekerja kompak memilih untuk bungkam.
Kendati demikian, salah satu warga setempat yang tinggal tidak jauh dari area tersebut mengatakan, para pekerja memang berasal dari pihak Sentul City.
Pria yang menolak disebutkan namanya tersebut mengatakan, kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat tersebut sudah terjadi sejak lama.
"Ada kali sudah dua Minggu lebih. Awalnya dari kawasan sebelah kiri dulu baru ke area kanan yang belakang rumahnya Pak Rocky," jelasnya kepada CNNIndonesia.com di lokasi.
Ia menambahkan, biasanya kegiatan pembukaan lahan sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB pagi. Pengerjaan pun dilakukan setiap hari baik itu dalam kondisi cerah ataupun hujan. Sejumlah akses jalan yang dulunya digunakan warga pun nampak terputus dan sudah rata oleh tanah. Kawasan kebun dan hutan yang berada di area ini juga terlihat sudah rata dengan tanah.
"Memang untuk area ini, belum digusur sih rumahnya. Tapi ada lahan pekarangan dan kebun yang udah kena sikat," tuturnya.
Sentul City saat ini diketahui tengah berencana memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Langkah ini juga disebutkan sebagai program lanjutan yang sebelumnya telah terlaksana di beberapa desa seperti Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang.
Oleh karena itu, perusahaan properti itu pun telah mengirim somasi kepada Rocky dan sejumlah tetangganya untuk angkat kaki dari sana. Namun, Rocky dan sejumlah warga tak mau diam saja.
Rocky menggunakan jasa kuasa hukum, Haris Azhar, untuk melawan pembongkaran rumahnya oleh Sentul. Sementara itu, setidaknya ada enam warga yang telah menggugat Sentul City ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, pada awal pekan ini, tim kuasa hukum warga tersebut pun mengirimkan aduan ke Komnas HAM.
Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menerangkan pihaknya saat ini sedang memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan analisis substansi terkait kasus penggusuran tersebut. Beka menjelaskan jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Komnas HAM, maka paling lama pemeriksaan tersebut memakan waktu 14 hari setelah laporan diterima.
"Setelah itu akan ditindaklanjuti segera," ucapnya.
Beka berkata, apabila kedua tahapan itu sudah rampung, Komnas HAM akan memanggil pihak teradu, dalam hal ini PT Sentul City Tbk.
Sengkarut sengketa lahandi Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara warga setempat dan PT Sentul CityTbk tak kunjung menemukan titik terang. Ditambah lagi sejumlah lembaga pemerintah yang terkait justru terkesan saling lepas tangan terkait sengketa lahan ini.
Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi Sentul City untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.
Bukan hanya Rocky yang diminta minggat. Setidaknya ada enam warga tetangga Rocky di sana yang juga kena somasi pihak Sentul City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rusdi Anwar mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara Sentul City dengan warga setempat lebih baik diselesaikan di pengadilan.
Pasalnya menurut Rusdi, perangkat desa saat ini tidak memiliki catatan lengkap ihwal kepastian pemilik lahan konflik tersebut. Hal ini dikarenakan lahan yang ditempati adalah milik negara. Sehingga kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.
Ia mengatakan, selama ini pihak Desa hanya bertugas untuk melakukan pencatatan perpindahan lahan garapan dari warga setempat kepada pendatang.
"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," jelasnya saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).
Beranjak ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Tata usaha di lembaga tersebut, Yusef, menyatakan persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan saja ke pusat. Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan sejak 1994 silam.
Yusef berdalih saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan disampaikan secara langsung melalui Kementerian ATR/BPN Pusat.
"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," ujarnya terpisah.
Terbaru, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan dilakukan terlebih dahulu.
Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa pun akan diteliti lagi.
Taufiqulhadi mengatakan itu diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.
Diketahui sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.
Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.
David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Rocky Gerung telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com masih mencoba mendapatkan pernyataan dari Pemkab Bogor.
Buka halaman selanjutnya soal suara warga, alat berat, hingga situasi di Bojong Koneng saat ini.
Operasi Alat Berat dan Suara Warga di Bojong Koneng
Alat berat diduga miliki Subkontraktor PT Sentul City Tbk bekerja membuka lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Bojong Koneng, pada Selasa (14/9), terlihat sejumlah pekerja yang diduga dikerahkan oleh Subkontraktor PT Sentul City Tbk mulai membuka lahan sekitar kediaman Rocky Gerung. Setidaknya ada dua alat berat jenis ekskavator di area belakang rumah Rocky Gerung.
Hanya saja, pada pagi itu, dua eksavator itu masih diparkir. Ketika ditanyai apakah mereka ditugaskan oleh Sentul City untuk membuka areal lahan tersebut, para pekerja kompak memilih untuk bungkam.
Kendati demikian, salah satu warga setempat yang tinggal tidak jauh dari area tersebut mengatakan, para pekerja memang berasal dari pihak Sentul City.
Pria yang menolak disebutkan namanya tersebut mengatakan, kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat tersebut sudah terjadi sejak lama.
"Ada kali sudah dua Minggu lebih. Awalnya dari kawasan sebelah kiri dulu baru ke area kanan yang belakang rumahnya Pak Rocky," jelasnya kepada CNNIndonesia.com di lokasi.
Ia menambahkan, biasanya kegiatan pembukaan lahan sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB pagi. Pengerjaan pun dilakukan setiap hari baik itu dalam kondisi cerah ataupun hujan. Sejumlah akses jalan yang dulunya digunakan warga pun nampak terputus dan sudah rata oleh tanah. Kawasan kebun dan hutan yang berada di area ini juga terlihat sudah rata dengan tanah.
"Memang untuk area ini, belum digusur sih rumahnya. Tapi ada lahan pekarangan dan kebun yang udah kena sikat," tuturnya.
Sentul City saat ini diketahui tengah berencana memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Langkah ini juga disebutkan sebagai program lanjutan yang sebelumnya telah terlaksana di beberapa desa seperti Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang.
Oleh karena itu, perusahaan properti itu pun telah mengirim somasi kepada Rocky dan sejumlah tetangganya untuk angkat kaki dari sana. Namun, Rocky dan sejumlah warga tak mau diam saja.
Rocky menggunakan jasa kuasa hukum, Haris Azhar, untuk melawan pembongkaran rumahnya oleh Sentul. Sementara itu, setidaknya ada enam warga yang telah menggugat Sentul City ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, pada awal pekan ini, tim kuasa hukum warga tersebut pun mengirimkan aduan ke Komnas HAM.
Menanggapi aduan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menerangkan pihaknya saat ini sedang memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan analisis substansi terkait kasus penggusuran tersebut. Beka menjelaskan jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Komnas HAM, maka paling lama pemeriksaan tersebut memakan waktu 14 hari setelah laporan diterima.
"Setelah itu akan ditindaklanjuti segera," ucapnya.
Beka berkata, apabila kedua tahapan itu sudah rampung, Komnas HAM akan memanggil pihak teradu, dalam hal ini PT Sentul City Tbk.