Kadispora Enggan Komentari Surat Formula E ke Anies
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus menolak berkomentar soal beredarnya surat laporan rencana kegiatan Formula E dari Dispora kepada Gubernur Anies Baswedan.
"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu. Nanti aja," kata Firdaus di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9).
Firdaus kembali menegaskan bahwa dirinya tak mau berkomentar banyak saat dicecar wartawan soal surat itu.
"Saya enggak ada komentar dulu ya," ucapnya.
Sebelumnya, surat berkop Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan beredar. Surat itu berisi laporan rencana kegiatan Formula E.
Di dalamnya, Dispora menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019.
Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
"Dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," demikian kutipan salah satu poin dalam surat tersebut, Selasa (14/9).
Dalam surat itu tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut.
Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling.
Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling.
Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam surat itu, pihak Dispora juga mengingatkan Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan:
"Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."