MUI Respons Istri Siri Ayah Taqy Malik: Anal Seks Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa hubungan seksual melalui anal hukumnya haram dalam ajaran Islam.
Hal itu ia sampaikan merespons aduan dari pengacara Marlina Octoria terhadap suami sirinya, Mansyardin Malik atau yang dikenal sebagai ayah dari Taqy Malik atas dugaan penyimpangan seksual.
"Pengacaranya menyerahkan surat. Mereka mohon fatwa dari MUI mengenai perilaku yang dianggap penyimpangan. Karena melakukan hubungan badan dalam haid dan dilakukan melalui anal. Itu memang dari komisi fatwa belum memberikan jawaban. Tapi pada intinya perilaku seperti itu adalah haram," kata Jaidi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).
Jaidi menjelaskan bahwa MUI sendiri sudah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa itu memuat salah satu aturan bahwa perilaku sodomi haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar.
Ia meminta agar tindakan hubungan seks secara menyimpang harus ditinggalkan oleh masyarakat. Sebab, hal itu dapat menimbulkan penyakit dan virus berbahaya bagi manusia.
"Kalau ada larangan pasti ada mudarat, membawa petaka. Secara ilmu kedokteran bahwa bagian tubuh anal itu kan sebagai tempat kotoran, virus, penyakit. HIV dan sebagainya itu jelas," kata Jaidi.
Perkara antara Marlina dan Mansyarudin Malik menjadi perhatian publik belakangan ini. Perkara itu bermula saat Marlina menuding ayah Taqy Malik itu melakukan kekerasan seksual kala keduanya menjadi suami-istri siri.
Marlina menuding Mansyardin melakukan hubungan suami-istri yang tidak konsensual baginya dan menyebabkan luka fisik juga psikis. Seks ini dikabarkan dilakukan secara anal seks. Atas dasar dugaan itu, pengacara Marlina mengadukan tindakan ini kepada MUI.