Cicilan Formula E Lampaui Era Anies, PDIP Sebut Langgar Hukum
Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak menilai metode cicilan pembayaran biaya komitmen atau commitment fee Formula E melanggar aturan. Hal itu pun akan dipertanyakan pihaknya jika hak interpelasi disetujui.
Ia, yang juga Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta ini, merujuk pada surat laporan rencana atas kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Anies.
Salah satu poin surat itu adalah soal kewajiban membayar dana Formula E selama lima tahun. Dalam surat, Dispora mengingatkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Diketahui, masa jabatan Anies akan berakhir pada 2022 nanti.
"Jelas sudah melanggar. Justru fraksi PDI-Perjuangan ajukan hak interpelasi salah satunya [menanyakan] itu juga, selain soal potensi kerugian," kata Jhony saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).
Ia juga mengatakan pembayaran dana commitment fee selama lima tahun itu bisa menjadi masalah di kemudian hari, jika kepala daerah selanjutnya tidak mau menganggarkan untuk Formula E.
"Yang serius itu ingin kita tanya kenapa dia melebihi tahun jamak. Ini mau kita pertanyaan. Nanti jadi beban gubernur lain. Nanti kalau gubernur yang selanjutnya tidak mau bagaimana, jadi repot semua," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai posisi Pemprov DKI tidak kuat dalam kontrak bersama Formula E. Hal itu terlihat dari surat Dispora kepada Anies yang beredar.
"Jadi banyak hal yang mau kita tanya. Seandainya gubernur percaya diri dengan program ini kenapa harus menutup diri untuk interpelasi. Untuk bertanya," katanya.
Sebelumnya dalam surat yang beredar, tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut.
Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling.
Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling.
Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.
Sementara itu, berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov diketahui telah membayar commitment fee untuk gelaran balap mobil listrik itu senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019.
Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku tidak risau dengan potensi gugatan terhadap gelaran Formula E karena pihaknya telah melakukan semua tahapan sesuai ketentuan.
"Kalau ada orang berpendapat beda, itu hak pribadi mereka untuk berpendapat, tapi yang penting semua proses sudah sesuai ketentuan peraturan yang ada," tutur dia, Selasa (14/9).
(yoa/arh)