Kepgub Anies: Bioskop Boleh Buka, Ganjil Genap Tempat Wisata

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 19:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terbaru terkait PPKM Level 3. Dalam aturan baru tersebut, bioskop boleh buka dengan sejumlah persyaratan. (PPID DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 14 September hingga 20 September 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (13/9).

Dalam kepgub tersebut, Anies mengizinkan bioskop untuk buka. Sejumlah persyaratan ditetapkan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pengunjung usia kurang dari 12 tahun juga dilarang masuk. Para pengunjung juga dilarang makan dan minum, sementara pengelola dilarang menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Kepgub tersebut.

Ketentuan lain yang berbeda dengan Kepgub sebelumnya yakni soal penerapan ganjil-genap (gage) di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam Kepgub ini, Anies juga mensyaratkan selama masa PPKM Level 3, setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksin minimal dosis satu.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid. Mereka bisa menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kemudian warga yang kontra indikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," dikutip dari Kepgub.



(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK