Aktivis Respons Rocky Gerung dan Izin Bermasalah Sentul City

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 04:40 WIB
Aktivis Prodem respons konflik Sentul City dan Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menduga proses penerbitan izin tanah yang dipegang oleh PT Sentul City Tbk sarat akan masalah.

Ia juga menilai, pihak Sentul City yang kini sedang berkonflik dengan akademisi Rocky Gerung telah melampaui wewenang yang diizinkan melalui Surat izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur Provinsi Jawa Barat.

"Bermodalkan SIPPT yang Prodem duga bermasalah dan melampaui batas yang diijinkan Sentul City telah melakukan penguasaan terhadap tanah rakyat," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (15/9).

Iwan menegaskan, SIPPT hanyalah surat izin untuk melakukan pembebasan tanah, bukanlah bukti atas kepemilikan tanah.

Menurutnya, bukti hak kepemilikan tanah melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya sah jika proses pembebasan lahan dilakukan secara benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam proses pembebasan lahan, Iwan mengatakan selama ini juga tidak ada proses pemindahan hak dari pemilik tanah kepada pengembang. Padahal, warga selama ini masih mempunyai hak atas lahan tersebut melalui surat alih lahan garapan.

Proses pembebasan lahan melalui jual-beli menurutnya penting dilakukan agar tidak ada potensi sengketa karena alas hak kepemilikan seperti Hak Garap masih dipegang pemilik atau ahli warisnya.

"Proses pembebasan lahan dengan membeli lahan wajib ditempuh dengan jual beli yang diikuti dengan keluarnya pajak-pajak seperti BPHTB kepada pembeli dan Pajak penjual kepada penerima uang atau penjual," tuturnya.

Permasalahan lainnya menurut Iwan ialah selama ini lahan sengketa tersebut terbukti secara fisik masih dikuasai oleh rakyat. Bukan oleh Sentul City yang mengklaim telah memiliki SHGB pada tahun 1994.

Di sisi lain, dengan status lahan yang masih dalam proses sengketa, menurutnya Sentul City juga tidak bisa melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iwan lantas meminta kepada pemerintah khususnya Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk membuka data-data terkait dan memeriksa ulang proses penerbitan izin SHGB kepada Sentul City.

"Termasuk memeriksa adanya dugaan korupsi dan kolusi dalam penerbitannya," pungkasnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK