Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Hotman Tambunan, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab atas keputusan pimpinan KPK yang hendak memberhentikan 57 pegawai gagal lolos ASN karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.
Pemberhentian ini lebih cepat satu bulan daripada apa yang termuat dalam berita acara tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain.
"Kita menyesalkan, KPK selalu berdalih di balik ketaatan pada UU, padahal ada ketentuan UU harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan harus tidak melanggar HAM, tapi mereka mengabaikan itu. Buat saya Presiden harus tanggung jawab membiarkan proses administrasi di pemerintahannya melanggar HAM," ujar Hotman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK nonaktif, Tata Khoiriyah alias Tata, mengaku sangat kecewa dengan KPK.
"Rasanya nyesek banget, patah hati sama KPK," kata Tata.
Tata sebelumnya sempat dihubungi oleh atasannya yang bernama Yuyuk Andriati Iskak selaku Kabiro Humas KPK, Rabu (15/9) siang. Ia diminta untuk ke kantor agar mengambil surat. Meski tidak diberi kejelasan, Tata sudah menduga surat dimaksud adalah surat pemberhentian.
"Saya dikabari sama atasan saya mbak Yuyuk, ada surat yang harus ditandatangani. Ketika saya tanya apakah itu surat pemecatan, tidak dijawab sampai sekarang," kata dia.
"Yang saya sesalkan, tidak ada penjelasan sama sekali kenapa dilabeli merah, atas dasar apa TMS [Tidak Memenuhi Syarat], terus diberhentikan begitu saja," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.