Pegawai KPK Dipecat 30 September, Giri Sindir G30STWK

CNN Indonesia
Rabu, 15 Sep 2021 19:10 WIB
Mantan pegawai KPK Giri Suprapdiono mengingatkan tanggal pemberhentiannya dengan gerakan jahat yang terjadi pada 30 September.
Mantan pegawai KPK Giri Suprapdiono mengingatkan tanggal pemberhentiannya dengan gerakan jahat yang terjadi pada 30 September (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat pemberhentiannya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Giri mengunggah foto surat itu di akun media sosial Twitter pribadinya pada Rabu (15/9).

Dalam surat dinyatakan dirinya berhenti per 30 September mendatang. Giri mengingatkan tanggal tersebut pada gerakan tertentu.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021," kata dia lewat cuitannya dan telah diizinkan untuk dikutip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," kata Giri.

Giri tidak menjelaskan rinci apa gerakan yang dimaksud. Namun dalam sejarah Indonesia, ada peristiwa yang sangat membekas yakni penculikan dan pembunuhan Jenderal TNI AD oleh Gerakan 30 September pada 1965 silam. Peristiwa ini juga dikenal dengan istilah G30S/PKI

Giri lalu mengatakan pemberhentian itu terlalu terburu-buru dan mendahului sikap Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak bisa menjadi dasar pemecatan terhadap pegawai KPK.

"Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan," ujar Giri yang merupakan mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

KPK secara resmi mengumumkan bahwa 57 dari dari 75 pegawai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih proses menjadi ASN akan resmi berhenti per 30 September mendatang.

Waktu pemberhentian maju satu bulan dari ketentuan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu menyebut 57 pegawai akan berhenti pada 1 November.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa pihaknya mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut. Dia mengatakan, pemberhentian telah sesuai batas waktu sesuai UU Nomor 19/2019.

"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata jenderal polisi bintang tiga itu.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER