Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sudah kembali ke level 2. Sementara, di Kabupaten Cirebon, level PPKM akan turun pekan depan.
Turunnya level PPKM di Purwakarta terjadi karena hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan hingga Selasa (14/9).
"Alhamdulillah, sore tadi Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Senin (13/9) malam, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM level 4. Hal ini terjadi sebab data yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat.
"Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat," ujar Anne.
Akibat perbaikan data ini, terjadi lonjakan karena data Purwakarta tidak sinkron dengan pusat.
"Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September," tuturnya.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Cirebon. Masuknya Cirebon dalam level 4, disebabkan karena laboratorium pemeriksa Covid-19 tidak menginput dalam data nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, tidak diinputnya data tersebut dalam data nasional, membuat laporan data kematian dari rumah sakit terlambat dilaporkan secara nasional.
"Hal ini menimbulkan perbedaan data harian dan data dalam new all record (NAR)," katanya.
Eni menjelaskan, setiap kasus kematian karena Covid-19, semula berstatus konfirmasi positif dan tercatat dalam new all record (NAR) oleh laboratorium pemeriksa.
Dari status konfirmasi maka akan berakhir pada dua status yaitu sembuh atau meninggal. Sehingga seharusnya, ketika ada laporan kematian dari rumah sakit maka data kasusnya sudah tercatat dalam new all record.
"Pada kasus yang dialami oleh Pemkab Cirebon ini, banyak laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data new all record tidak ada, sehingga data kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium," ujar Eni.
Eni mengatakan, perbedaan data tersebut diketahui saat pihaknya melakukan verifikasi data kematian periode Januari-Agustus 2021. Dalam verifikasi tersebut, terdapat selisih kematian hingga 378 kasus.
"Ada selisih data dari Kabupaten dan pesat, terkait angka kematian hingga 378 kasus," ucapnya.
Hal tersebut, membuat pihaknya berusaha untuk melaporkan kembali selisih angka kematian tersebut secara bertahap. Setiap harinya, dilaporkan sebanyak 13 kasus kematian. Pada periode 10 Agustus hingga 6 September, sudah dilaporkan sebanyak 203 kasus kematian, sehingga tersisa sebanyak 175 kematian.
Untuk segera menyelesaikan jumlah selisih kematian tersebut, Pemkab Cirebon langsung menyelesaikan selisih angka kematian, dengan melaporkan sebanyak 175 kasus dalam satu hari pada 7 September 2021.
"Namun ternyata, saat melakukan evaluasi kembali pada 7 September 2021, masih ada selisih kematian sebanyak 160 kasus," cetus Eni.
Kondisi tersebut, membuat Pemkab Cirebon kembali melaporkan selisih kematian sebanyak 160 kasus dalam satu hari pada 8 September 2021. Eni mengatakan, perbaikan selisih data ini sudah dikoordinasikan dengan pihak provinsi, melalui surat resmi yang dikirimkan.
Jika merujuk pada data riil yang ada saat ini, seharusnya Kabupaten Cirebon sudah masuk pada PPKM level 2. Jumlah kematian juga sudah turun secara signifikan.
Eni kemudian menjamin bahwa pekan depan depan level PPKM di Kabupaten Cirebon dipastikan akan turun. Hal tersebut karena selesainya perbaikan data yang dilakukan.
Turunnya level PPKM juga, perlu didorong dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan. "Minggu depan pasti turun, kalau tidak level 2, ya level 3," ujarnya.