Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditentukan. Mereka yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat per 30 September 2021.
Pemberhentian ini lebih cepat satu bulan daripada apa yang termuat dalam berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menerangkan bahwa keputusan memberhentikan Novel Baswedan dkk pada 30 September mendatang merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menuturkan rapat koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyangkut alih status pegawai melalui asesmen TWK.
"Kami kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu Kementerian PAN-RB, sementara manajemen teknis kepegawaian yaitu BKN," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/9).
"Karena itu kami tanggal 13 September menindaklanjuti putusan MA dan MK melakukan koordinasi dan hasilnya sebagaimana disampaikan oleh Pak Alex [Alexander Marwata], maka kemudian kami keluarkan SK sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah," sambungnya.
Harapan dari 57 pegawai KPK nonaktif terhadap Presiden RI Joko Widodo pun tidak berujung manis. Kemarin, Jokowi sudah menyampaikan sikapnya terkait polemik yang terjadi di internal lembaga antirasuah.
Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kemenpan-RB.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik keputusan pimpinan lembaga antirasuah terkait pemecatan tersebut. Novel menyebut puluhan pegawai KPK yang selama ini bekerja memberantas korupsi, justru kini diberantas.
"Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," kata Novel kepada awak media di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (15/9).
Sementara mantan pegawai KPK lainnya, Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat pemberhentiannya karena tidak lulus TWK. Dia mengunggah foto surat itu di akun media sosial Twitter pribadinya pada Rabu (15/9).
Dalam surat dinyatakan, Giri berhenti per 30 September mendatang. Giri mengingatkan tanggal tersebut pada gerakan tertentu.
"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021," kata dia lewat cuitannya dan telah diizinkan untuk dikutip.
![]() |