Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keputusan memberhentikan 57 pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021 berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menuturkan rapat koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyangkut alih status pegawai melalui asesmen TWK.
"Kami kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu Kementerian PAN-RB, sementara manajemen teknis kepegawaian yaitu BKN," ujar Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kami tanggal 13 September menindaklanjuti putusan MA dan MK melakukan koordinasi dan hasilnya sebagaimana disampaikan oleh pak Alex [Alexander Marwata], maka kemudian kami keluarkan SK sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah," sambungnya.
Ghufron menampik pihaknya mempercepat pemberhentian. Sebelumnya, berdasarkan berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain, pegawai akan diberhentikan per 1 November 2021.
Ia menilai keputusan pemberhentian juga mengacu kepada batas waktu maksimal peralihan status pegawai yang diatur UU 19/2019 tentang KPK yakni dua tahun.
"Jadi, bukan percepatan, tapi dalam durasi yang diamanatkan UU," ucap dia.
KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Sebagai informasi, satu pegawai yaitu Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK diketahui sudah pensiun per Juni 2021.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.
(ryn/ain)