Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritik keputusan pimpinan lembaga antirasuah terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang dinyatakan gagal menjadi ASN. Novel menyebut puluhan pegawai KPK yang selama ini bekerja memberantas korupsi, justru kini diberantas.
"Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," kata Novel kepada awak media di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (15/9).
Novel mengatakan Firli Bahuri Cs telah melanggar hukum memberhentikan pegawai KPK karena proses tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN memenuhi unsur malaadministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik rakyat Indonesia. Ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar hukum, yang berani menantang hukum, saya bisa menduga setidak-tidaknya berani di atas pemerintah ini suatu hal yang luar biasa," ujarnya.
Penyidik yang pernah menjadi anggota Pori itu tak habis pikir dengan sikap Firli Bahuri Cs yang seolah-olah mempunyai kekuatan luar biasa memberhentikan puluhan pegawai KPK. Menurutnya, peristiwa ini akan menjadi catatan buruk bagi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik. Kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami," katanya.
Sementara itu, penyidik yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri Cs sudah secara nyata membangkang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berpendapat bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai.
"Pada hari ini kami tidak menduga bahwa Pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden," kata Yudi.
Yudi mengungkapkan pihaknya akan berkonsolidasi lebih lanjut menyikapi keputusan pimpinan KPK tersebut. Ia mengaku masih berpedang pada pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tak bisa menjadi dasar pemecatan pegawai KPK.
"Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh. Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa (pegawai KPK) tidak boleh diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memecat 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara untuk diangkat menjadi ASN.
Sebagai informasi, satu pegawai yaitu Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK diketahui sudah pensiun per Juni 2021.