Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Gas Bumi

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 14:08 WIB
Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa terkait korupsi pembelian gas bumi yang ditaksir merugikan negara hingga 30 juta dolar AS.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis (16/9), membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang," kata Supardi.

Saat ditanyakan kapan dia tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.

Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Sementara itu, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan pada Kamis pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30 juta dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER