Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan bukti ke KPK mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Laporan ini berkaitan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang disebut menerima uang sebesar Rp5,1 miliar dari Rita.
"Proses itu kan ada kasus menyangkut TPPU itu Lampung Tengah dan Rita Widyasari," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Stepanus Robin Pattuju sempat memberitahu dirinya ihwal transaksi penukaran uang dari Rupiah ke Dolar Singapura.
"Dan selalu mencari uang dominasi 1.000 dolar Singapura. Tahun 2019 sekitar Rp5 M, 2018 juga lebih besar dan 2020 masih ada kecil. Saya anggap puluhan miliar," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/9).
Boyamin enggan menyampaikan secara gamblang peruntukkan uang dimaksud. Hanya saja, ia menduga kuat cara-cara yang digunakan dalam menukarkan uang tidak normal.
"Misalnya pakai nama pegawai, ketika setoran dikosongin namanya, selalu dipakai di Jakarta. Artinya bisa saja untuk bayar lawyer, tapi rasanya kalau lawyer sebegitu besar lagi," ungkap dia.
Boyamin mengatakan untuk saat ini dirinya tinggal menunggu panggilan dari KPK untuk menjelaskan laporannya tersebut.
Sebelumnya, KPK menegaskan masih mengusut kasus dugaan TPPU Rita Widyasari. Hanya saja, lembaga antirasuah masih belum mengumumkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka.
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka dalam pengembangannya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/9).
(ryn/bmw)