Seluruh Bioskop di Jakarta Boleh Buka Mulai Hari Ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan seluruh bioskop mulai beroperasi pada hari ini, Kamis (16/9). Dia menyebut semua bioskop telah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
"Hari ini, bisa dibilang seluruh bioskop di Jakarta sudah dibuka, karena kemarin saya sudah koordinasi dengan asosiasi bioskop, kita cek bahwa seluruh bioskop yang ada di Jakarta baik itu XXI, CGV, Cinepolis, itu semuanya sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi,"kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (16/9).
"Akhirnya memang seluruh bioskop di Jakarta sudah boleh beroperasi," imbuhnya.
Ia mengatakan bioskop di Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat sempat dibuka beberapa waktu lalu. Kini pengelola bioskop tinggal melakukan penyesuaian sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru.
"Dari sisi prokes dan SOP sudah klir dari awal pembukaan hingga sebelumnya. Sekarang dibuka lagi tetap secara prokes mengikuti pembukaan yang awal, tapi sekarang menyesuaikan dengan pedulilindungi dan masalah makan minum dan lain-lain sesuai ketentuan Inmendagri," katanya.
Gumilar optimis penerapan protokol kesehatan di bioskop bakal berjalan tertib. Namun ia mengatakan pihaknya juga bakal melakukan pengawasan di lapangan.
"InsyaAllah kalau bioskop dia lebih tertib, karena biasanya penontonnya juga cukup kritis kalau ada prokes yang dilanggar, biasanya diinfokan ke kami. Pasti kita rutin mengecek, baik tingkat dinas maupun sudin (suku dinas) turun di lapangan," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 14 September hingga 20 September 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (13/9).
Anies mengizinkan bioskop untuk buka dengan sejumlah persyaratan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Selain itu, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk dan disertai larangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Kepgub Anies.
Kepgub Anies yang mengizinkan operasional bioskop ini mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat
(bmw/yoa/bmw/bmw)