Tutup Iklan Rokok, Satpol PP DKI Klaim Tegakkan Pergub-Perda

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 21:16 WIB
Penutupan iklan produk rokok di seluruh toko di DKI disebut bagian dari penegakan peraturan Gubernur.
Ilustrasi kampanye antirokok. (Foto: Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket adalah bagian dari penegakan peraturan Gubernur.

"Itu bagian dari upaya sosialisasi, sekaligus penegakan hukum, dimana di dalam aturan yang ada terdapat Perda 9 tahun 2014, kemudian Pergub nomor 1 tahun 2015, kemudian ada Pergub 148 Tahun 2017, di pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9).

Berdasarkan aturan itu dan adanya aduan masyarakat, pihaknya pun melakukan tindakan di sejumlah minimarket dan supermarket beberapa waktu lalu.

"Jualan rokoknya boleh, enggak apa-apa, tetapi iklan rokoknya itu tidak. Kenapa kita lakukan itu? semata-mata adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur," kata Arifin.

Selain Perda dan Pergub, Arifin mengatakan beberapa waktu belakangan juga ada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Tidak hanya soal larangan pemasangan reklame rokok, seruan itu juga menyerukan pengelola gedung untuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

"Ini kan imbauan, imbauannya tidak memajang rokok, bungkus rokok, jadi kalau menjual enggak apa-apa. Ini imbauan, seruan Gubernur itu," katanya.

Soal sanksi, Arifin menyebut pengelola usaha yang masih memasang reklame rokok terancam ketentuan dalam Pergub 1 Nomor 2015.

"Mulai dari tegur dulu, diedukasi, peringatan tertulis. Kalau ada masih ditayangkan, ya nanti tempat penayangannya, gerainya, ya ditutup gerainya. Bukan tempatnya ditutup, gerainya ditutup, supaya tidak menayangkan iklan rokoknya," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya menutup stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan penutupan stiker hingga pajangan rokok siang tadi baru dilakukan di beberapa outlet. Pemkot Jakbar rencananya akan mengundang manajemen untuk mensosialisasi seruan ini.

"Rabu akan kami undang manajemen minimarket dan hypermarket agar mereka menutup sendiri pajangan rokoknya," kata Tamo, Selasa (14/9).

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER