ICW Minta Jokowi Bahas TWK KPK dengan Komnas HAM-Ombudsman

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 19:02 WIB
ICW berharap Jokowi menilai secara objektif soal TWK KPK sebelum bicara soal pemberhentian 57 pegawai komisi antirasuah itu.
ICW minta Jokowi meluangkan waktu untuk bertemu Komnas HAM dan Ombudsman untuk membahas TWK KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM.

Pertemuan ini terkait hasil tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat 57 pegawai dipecat. ICW meminta Jokowi bertemu dua lembaga negara tersebut sebelum angkat suara soal kisruh pegawai KPK tersebut.

"Mestinya, agar penilaiannya objektif, implementasi kebijakan TWK juga harus merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Untuk itu, Presiden sebaiknya segera mengagendakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman RI dan Komnas HAM masing-masing telah menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.

Kurnia menilai bahwa para pimpinan KPK keliru dalam menafsirkan putusan MK maupun MA. Pasalnya, dua putusan itu hanya berbicara soal TWK secara formil, belum menyentuh aspek materiil. Karena itu, pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM penting untuk dilakukan Jokowi.

"Jika tidak, ICW khawatir ada kelompok lain yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada Presiden terkait isu KPK," kata Kurnia.

Sebaliknya, Kurnia menilai ada sejumlah konsekuensi serius bila Jokowi tetap menganggap persoalan ini sekadar urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK.

Salah satunya, Kurnia menilai Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Pasalnya, Jokowi sempat mengatakan bahwa TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai pada pertengahan Mei lalu.

Tak hanya itu, Kurnia menganggap Jokowi tidak berkontribusi untuk agenda penguatan KPK. Pada 2019 lalu Jokowi menyetujui Revisi UU KPK dan memilih Komisioner KPK bermasalah. Padahal, Presiden punya kewenangan untuk tidak melakukan hal-hal tersebut.

"Sama seperti saat ini, berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelamatkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu," kata dia.

Di sisi lain, Kurnia melihat Pimpinan KPK semakin frustasi karena tidak mampu menjawab kritik dari masyarakat terkait dengan TWK. Hal itu dibuktikan dengan mempercepat waktu pemberhentian 57 pegawai KPK.

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK menurut Kurnia tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Padahal, dua lembaga negara itu telah merinci pelbagai permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan TWK.

"Presiden tidak memahami permasalahan utama di balik TWK. Penting untuk dicermati oleh Presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan," kata Kurnia.

KPK resmi memecat 57 dari 75 pegawai yang gagal TWK untuk menjadi ASN terhitung sejak 30 September 2021 mendatang. Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

(rzr/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER