Sengketa Lahan Rocky Gerung, BPN Bogor Klaim Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 08:14 WIB
BPN Kabupaten Bogor mengklaim tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penerbitan izin SHGB pada lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.
Sejumlah pekerja mulai membuka lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengklaim tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses penerbitan izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Septo Achanto merasa proses penerbitan izin kepemilikan lahan SHGB kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan.

"Saya pikir prosedur perizinannya sudah klir semua ya pada saat itu," jelasnya ketika ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, izin kepemilikan lahan sengketa tersebut pada awalnya memang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Izin tersebut dilepas ATR/BPN untuk kemudian diberikan kepada Sentul City dan beralih menjadi SHGB pada 1994.

Akan tetapi, Septo tak menjelaskan lagi secara gamblang terkait prosedur apa saja yang telah dilakukan Sentul City dalam proses terbitnya SHGB tersebut.

"Saat itu sudah sesuai dengan prosedur penerbitan izin kepemilikan lahan yang ada. Saya kira begitu," tuturnya.

Septo pun kembali tidak menjawab secara tegas terkait penguasaan lahan secara fisik yang telah dilakukan warga setempat sejak turun-temurun.

Padahal berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Pasal 21 Nomor 40 tahun 1997 mensyaratkan penguasaan lahan secara fisik menjadi hal utama dalam penerbitan izin kepemilikan lahan.

"Ini baru akan diinventarisir nanti," dalihnya.

Kendati demikian, dirinya tetap bersikukuh bahwasanya seluruh proses penerbitan izin kepemilikan lahan tersebut telah sesuai prosedur dan tidak cacat hukum.

"Sertifikat juga sudah keluar," pungkasnya.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim pihaknya sebagai pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk akademisi Rocky Gerung, juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

Oleh karena itu, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menduga proses penerbitan SHGB yang diklaim oleh Sentul City juga sarat masalah. Sebab, ia mengatakan dalam hukum tanah ada syarat utama untuk mengajukan kepemilikan lahan, yaitu menguasai secara fisik.

"Kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga bahwa HGB itu palsu," jelasnya

Meski Rocky hanya memiliki surat tanah garapan, menurut Haris, hal tersebut tidak lantas membuat posisi kliennya lemah. Haris mengatakan, sesuai hukum positif, surat pernyataan lahan garapan juga diakui sebagai hak milik oleh negara.

Hanya saja, Haris mengatakan kliennya memang belum mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi (m2) yang ditempati saat ini. Akan tetapi, syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk mengajukan sertifikat ke Kementerian ATR/BPN.

"Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, itu jelas," ujarnya.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER