Rocky Gerung Vs Sentul City, Siapa Kuasa di Lahan Sengketa?

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 08:25 WIB
Sengketa lahan di Bojong Koneng tak hanya melibatkan Rocky Gerung. Warga di sana pun kena somasi. Mereka kini melawan Sentul City lewat jalur pengadilan.
Potret plang penanda klaim kepemilikan lahan PT Sentul City di Bojongkoneng, Sentul, Kabupaten Bogor. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Bogor, CNN Indonesia --

Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.

Bukan hanya Rocky yang diminta minggat. Setidaknya ada enam warga tetangga Rocky di sana yang juga kena somasi pihak Sentul City.

Tak terima disomasi, enam orang itu menggugat balik Sentul City ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Faisal Farhan sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Sentul City Tbk diketahui tengah berencana memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Langkah ini juga disebutkan sebagai program lanjutan yang sebelumnya telah terlaksana di beberapa desa seperti Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang. Guna mensukseskan rencana tersebut, kuasa hukum Sentul City Antoni mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," jelasnya melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Menurutnya, dalam proses tersebut ditemukan beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila maupun rumah-rumah yang bukan didirikan oleh masyarakat asli Bojong Koneng. Antoni pun mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga melayangkan somasi agar mereka dapat segera berbenah dan meninggalkan lahan yang diklaim milik kliennya itu.

"Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami, [tapi] tidak juga direspons," klaimnya.

Antoni mengatakan kliennya memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yaitu izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya.

Namun, termasuk dalam keterangan tersebut, pihak Sentul City sampai saat ini masih belum merinci izin yang mereka dapatkan sejak kapan, juga soal tahun terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sehingga warga diminta mengosongkan lahan diklaim miliknya.

Bojong Koneng adalah sebuah desa yang berada di kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang berada di kawasan perbukitan. Wilayah kecamatan yang berada di antara Kota Bogor dan Jakarta itu memiliki potensi daya tarik wisata alam itu sebagian menjadi bagian dari pengembangan bisnis properti PT Sentul City sejak dekade 1990an silam.

CNNIndonesia.com menyambangi Rocky Gerung di kediamannya pada Jumat (10/9). Namun, dia memilih enggan berbicara lebih banyak ihwal persoalan yang dihadapinya, dan meminta menghubungi kuasa hukumnya saja, Haris Azhar. Belakangan, Minggu (12/9), pengajar filsafat itu memilih berbicara panjang lebar soal persoalan yang dihadapinya via akun youtube pribadinya, Rocky Gerung Official.

Tak bertemu Rocky, pada akhir pekan lalu, CNNIndonesia.com pun berbincang-bincang dengan sejumlah warga hingga aparat desa di Bojong Koneng.

Salah satu warga Bojong Koneng, Ade, mengaku kerap gelisah sejak Juni lalu ketika PT Sentul City Tbk mengabarkan kepada warga desanya perihal klaim kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Sentul City menurutnya berdasarkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 2412 dan 2411.

"Jelas kaget pas dengar kabar itu. Soalnya selama ini enggak ada apa-apa, enggak ada kabar soal perpindahan lahan atau semacamnya juga," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).

Ade mengatakan keluarganya saat ini masih memegang surat pernyataan alih garapan lahan dari kakeknya yang pertama kali menginjakkan kaki di Kampung Gunung Batu RT 002 RW 011 pada dekade 1950-an silam.

"Sudah lama kami mah tinggal di sini. Saya lahir tahun 1981, jauh sebelum itu, kakek-nenek sama orang tua saya juga sudah menempati lahan ini dan bangun rumah di sini. Surat pernyataan alih garapannya juga masih ada," tuturnya.

Ade menjelaskan surat pernyataan alih garapan tersebut didapatkan penduduk setempat pada awal 1960-an dari negara, karena area itu sebelumnya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara.

"Dulu, di kawasan ini selain dijadikan area pemukiman, juga banyak yang dijadikan untuk areal pertanian, tapi sekarang jumlahnya mulai berkurang," tuturnya.

Ia menjelaskan, secarik kertas itulah yang kemudian selama ini menjadi dasar masyarakat setempat untuk menempati atau menggarap area lahan yang terletak di Bojong Koneng.

Lahan milik PT. Sentul City.Bojong Koneng adalah sebuah desa yang berada di kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang berada di kawasan perbukitan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Dua Jenis Lahan

Ade menuturkan, meski berada dalam wilayah yang sama, secara umum area lahan di wilayah Bojong Koneng terbagi menjadi dua. Deretan lahan pada area rumahnya berada merupakan lahan eks HGU milik PTPN. Sementara area yang terletak di sebelah kiri jalan atau seberang rumahnya tergolong sebagai wilayah masyarakat adat.

Berbeda dengan lahan garapan, tanah masyarakat adat terdata dalam catatan buku desa baik persil maupun leter C tanah. Sehingga mereka relatif sudah mendapatkan sertifikat tanah untuk lahan yang ditinggali.

Oleh sebab itu, ia mengaku cemas apabila nantinya keluarga Ade juga akan mendapatkan somasi dari pihak Sentul City untuk segera angkat kaki dari kediamannya.

"Ya mau gimana, mereka punya sertifikat sedangkan saya cuma surat pernyataan. Kalaupun kami menolak dan ngalangin juga bisa apa," ucapnya getir.

Ia pun mengaku hanya bisa berharap perusahaan dapat memberikan biaya ganti rugi yang setimpal sesuai dengan nilai lahan dan rumah yang ia tempati sekarang.

"Sebenarnya sih ya kami berhadap jangan sampe kena gusur, tapi kalau seandainya lahan ini mau diambil sama perusahaan kami minta ganti rugi yang setimpal. Kalau cuma dihargai tanahnya saja terus kami tinggalnya gimana?" tanyanya retoris.

Ade mengatakan, mau tidak mau kini ia harus mulai menyiapkan diri. Di sisi lain, Ade juga merasa tidak sanggup apabila nantinya ia harus membayar tagihan tetap kepada pihak Sentul City melalui sejumlah skema perjanjian penempatan lahan. Mengatur ulang pengeluaran keluarganya guna menghadapi kemungkinan biaya tambahan untuk membayar sepetak lahan yang ditempatinya.

Suatu hal yang tak pernah terbayangkan selama empat puluh tahun dirinya tinggal di Bojong Koneng.

"Jelas keberatan dan enggak akan sanggup kalau skemanya sama. Lah kita aja buat makan sehari-hari udah susah ini ditambah lagi ada beban sewa," tegasnya.

Skema yang dimaksud Ade tersebut merupakan perjanjian penggunaan lahan yang saat ini sudah diterapkan Sentul City kepada seluruh restoran dan villa yang berada di atas lahan eks HGU PTPN.

Hilmi, pemilik kedai Kopi Koneng yang tak jauh dari rumah Ade merupakan salah satu pihak yang sudah menjalin skema perjanjian tersebut. Kedai kopi yang baru berdiri sejak April lalu ini diketahui sebagai salah satu pihak yang terkena somasi lantaran dinilai berdiri di atas lahan milik Sentul City.

Dituturkan Himi, ia mulai menjalin kerjasama dengan PT Sentul City pada Agustus kemarin. Dalam skema perjanjian penempatan lahan tersebut terdapat dua opsi yang ditawarkan, yakni sewa lahan atau bagi hasil.

"Mulai buka April kemarin, kemudian sempat dapat surat dan kami langsung urus. Karena saya sadar saya pendatang, dan PT Sentul City sebagai pemilik sah lahan ini. Syukurnya mereka juga terbuka bagi yang ingin mengikuti aturan," jelasnya terpisah.

Hilmi menjelaskan, pihak Sentul City hanya mensyaratkan agar peminjam lahan tidak mendirikan model bangunan permanen.

Halaman selanjutnya: Gugatan Rp1 Triliun Rocky Gerung

Sengkarut Lahan Eks HGU PTPN

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER