KLHK akan Banding Putusan Pengadilan Soal Pencemaran Udara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pencemaran udara. Sebelumnya, putusan itu menyatakan sejumlah pejabat negara bersalah, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
KLHK bakal mengajukan banding atas perintah pengadilan untuk melakukan supervisi pengendalian pencemaran udara. Banding diajukan karena KLHK merasa sudah melakukan supervisi sejak 2012.
"Dari pemahaman seperti itu, tentu kita akan banding sesuai dengan jalur hukum yang disediakan oleh undang-undang," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/9).
Dasrul menyampaikan KLHK melakukan supervisi atau pembinaan pengendalian pencemaran udara kepada pemerintah daerah. Pembinaan yang dilakukan berupa inventarisasi emisi di kota-kota besar.
Menurut Dasrul, pembinaan telah dilakukan terhadap 15 daerah hingga saat ini. Beberapa daerah yang ikut pembinaan itu adalah DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, dan Palembang.
"Inventarisasi emisi, persis yang diperintahkan pengadilan," ucapnya.
Dasrul menyampaikan KLHK selalu memperbaiki pelaksanaan pembinaan itu. Bahkan, sejak tiga tahun lalu, KLHK memulai inventarisasi emisi melalui sistem teknologi informasi.
"Jadi, daerah tinggal isi datanya. Kalau dulu manual, kita datang ke daerah-daerah untuk pelatihan dan sebagainya," tutur Dasrul.
Lebih lanjut, Dasrul enggan berkomentar soal poin putusan yang menyeret presiden. Menurutnya, KLHK hanya menyikapi poin putusan terhadap Menteri LHK.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/9), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan berkomentar tentang putusan itu. Ia menyerahkan respons pemerintah kepada Menteri LHK. Sementara itu, pada hari yang sama Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, pada hari tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sejumlah pejabat negara melanggar hukum dalam pengendalian polusi udara. Vonis dijatuhkan kepada Presiden RI (tergugat I) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II).
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Menteri Dalam Negeri (tergugat III), Menteri Kesehatan (tergugat IV), dan Gubernur DKI Jakarta (tergugat V).
(dhf/bmw)