KLHK Soal Tuduhan Penjahat di TN Komodo: Itu Hoaks dan Keji

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 18:41 WIB
Perihal viral salah satu stafnya dalam webinar berbicara dengan nada tinggi kepada pemateri, KLHK menegaskan hal tersebut bukanlah marah.
Taman Nasional Komodo. (Dok. Kementerian Pariwisata)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara soal viral video salah satu staf kementerian dikesankan mengamuk saat webinar mengenai masa depan wisata Taman Nasional (TN) Komodo.

Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam Ekosistem (KSDAE), Wiratno menyebut tuduhan Peneliti Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto adalah hoaks dan tak berdasar. Ia menyebut, pengembangan TN Komodo sudah sesuai aturan.

"Itu hoaks itu tuduhan keji terhadap pemerintah. Itu bisa saya tuntut kalau saya mau tuntut mereka," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal viral salah satu stafnya dalam webinar itu yang berbicara dengan nada tinggi kepada pemateri, Wiratno menegaskan hal tersebut bukanlah marah.

"Minta penjelasan bukan marah. KLHK enggak pernah ngapa-ngapain," kata Wiratno.

Wiratno dan stafnya, Moko diketahui marah-marah dengan materi presentasi Venan. Nadanya naik saat melihat salah satu slide berisi tulisan 'Selamatkan Taman Nasional Komodo dari Kejahatan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.'

"Apa maksudnya ini?" kata Wiratno.

"Memang kami penjahat? Kami bukan penjahat Wei!" sambung Moko dengan nada tinggi.

"Harus ada kesopanan dalam membuat slide kepada KLHK!" ucap Moko.

Venan sebelumnya menuding KLHK membiarkan konsesi perusahaan swasta dan pembangunan proyek-proyek di TN Komodo. Konsesi tersebut dianggap berdampak pada ekologi sosial.

Klaim sesuai aturan

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) KLHK, Nandang Prihadi menilai konsensi perusahaan swasta bukanlah suatu kejahatan. Ia menyebut hal itu mememiliki landasan aturan.

"Sesuai Permenhut 48 tahun 2010 jo Permenhut 4 tahun 2012 jo Permen LHK No 8 thn 2019, dimungkinkan ada penyediaan sarana prasarana wisata alam pada ruang usaha di zona pemanfaatan di taman nasional," kata Nandang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

Berdasarkan peraturan itu, Nandang menyebut setiap perusahaan yang ingin membuka bisnis atau usaha di TN Komodo harus mendapatkan izin usaha penyediaan sarpras wisata alam atau Iupswa.

Untuk mendapatkan Iupswa, kata Nandang, harus memenuhi persyaratan yang tidak sedikit. Beberapa di antaranya yaitu bangunan harus memperhatikan budaya lokal, semi permanen, dan ramah lingkungan.

"Dan hanya boleh maksimal 10 persen dari luas areal iupswa," kata Nanadang.

Ia mengklaim selama ini konsesi perusahaan dengan warga sekitar tak pernah ada masalah. Ia menyebut tidak ada pemindahan penduduk dari pulau komodo sampai hari ini.

Terkait banyaknya konsesi perusahaan dan pembangunan bisnis eksklusif, Nandang mengaku tak tahu menahu. Nandang menyatakan, pihaknya tak pernah mendapatkan pemberitahuan dari sejumlah perusahaan yang akan membuka bisnis sebagaimana yang dimaksudkan oleh Venan.

Beberapa bisnis itu di antaranya kuliner kelas premium di Pulau Padar, izin-izin investasi perusahaan swasta, dan wisata eksklusif Pulau Komodo berharga 1000 USD.

"Ini juga tidak ada apa pun permohonan atau proses atau apapun," ucapnya.

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER