Wagub DKI: BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara untuk Formula E

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 18:00 WIB
Tidak ditemukan kerugian negara oleh BPK menjadikan Pemprov DKI yakin akan melaksanakan Formula E di 2022
Wagub DKI Klaim BPK tak temukan kerugian negara di Formula E. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kerugian negara untuk penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, menurutnya tidak ada rekomendasi dari BPK untuk menunda gelaran balap mobil listrik tersebut.

"Seperti yang sudah kami sampaikan menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara. Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya," kata Riza kepada wartawan, Kamis (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dasar itu Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK DKI Jakarta, mencatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

Rincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.

Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.

Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama lantaran berlangsungnya pandemi virus corona atau covid-19.

"Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020," tulis Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.

Atas permintaan itu, FEO mengabulkan terkait penarikan Bank Garansi, namun pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar, tidak dapat ditarik.

"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," ungkap BPK.

Dari temuan ini, BPK DKI Jakarta menilai Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, di mana harapannya renegosiasi kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tak ketinggalan, juga belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Lebih lanjut, BPK menilai aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan tugas, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan, serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.

"Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E," tulis BPK.

Dari temuan ini, BPK merekomendasikan Anies agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.

Lalu, Kepala Dispora dan Direktur Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas kelanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

Kemudian, Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari covid-19.

(yog/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER