Pegawai Soroti Integritas Dewas KPK Usai Tolak Laporkan Lili

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 11:36 WIB
Pegawai KPK nonaktif Sujanarko menyebut integritas para anggota Dewas KPK harus dipertanyakan karena membiarkan dugaan perbuatan pidana Lili Pintauli.
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengaku kecewa dengan sikap Dewan Pengawas KPK.

Sujanarko mempertanyakan integritas Dewas, lantaran tak mau melaporkan dugaan pidana Komisioner Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum lainnya.

"Sebagai insan KPK, apalagi lembaga pengawas, tidak melaporkan kejadian pidana ke penegak hukum, justru perlu kita pertanyakan integritasnya sendiri," kata Sujanarko saat dihubungi, Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai anggota Dewas tidak cukup hanya jujur saja, tetapi harus konsisten dan berani," lanjutnya.

Dewas KPK sebelumnya menolak permintaan yang dilayangkan sejumlah pegawai non-aktif agar melaporkan Lili secara pidana. Permintaan tersebut dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni, penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta Sujanarko.

Menurut Sujanarko, balasan surat dari Dewas memperkuat dugaan pidana. Sementara, Ia juga mengkritik pernyataan Dewas yang menyebut ada kemungkinan konflik kepentingan jika Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lainnya.

"Dewas tidak mau melaporkan, di antara alasan bisa conflict of interest ini mengada-ada," tuturnya.

Menurut Sujanarko, Dewas memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lili sebelumnya terbukti melanggar kode etik KPK. Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam perkara ini, Dewas sudah menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Namun, sejumlah pihak menilai putusan itu tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana Lili.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER