Ditlantas Polda Metro Jaya mengedepankan pelaksanaan patroli ketimbang razia dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar selama 14 hari mulai 20 September hingga 3 Oktober.
"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena akan potensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindak adalah dengan laksanakan patroli dan penjagaan, apabila ditemukan pelanggaran maka diadakan penindakan itupun porsi tak besar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (20/9).
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel kepolisian. Sambodo berkata beberapa pelanggaran yang akan ditertibkan yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator serta sirene yang tidak sesuai ketentuan, hingga balap liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengungkap saat ini masih banyak ditemukan kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirene. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu.
Aturan itu menyebut penggunaan rotator biru untuk Polri dan TNI. Lalu, rotator merah untuk darurat, pemadam kebakaran dan ambulans. Serta rotator kuning untuk pekerjaan umum dan sebagainya.
"Jadi kalau ada kendaraan pelat hitam gunakan rotator itu langgar aturan. Apabila ada kendaraan pelat hitam, apapun pelatnya berarti itu mobil pribadi dan tidak boleh gunakan sirene dan rorator dan akan kami tertibkan," tutur Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan dalam Operasi Patuh Jaya ini, pihaknya juga bakal memberikan edukasi kepada para pelajar terkait kedisiplinan lalu lintas.
Terakhir, kata Sambodo kepolisian dan TNI juga akan menyusuri wilayah yang berpotensi ada kerumunan massa selama pelaksanaan operasi.
"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah yang potensi kerumunan. Pembubaran-pembubaran, penjagaan protokol kesehatan, kami akan bagi-bagi masker untuk tingkatkan kampanye 3M," ucap Sambodo.
(dis/wis)