Ferdinand Hutahaean Sebut Roy Suryo Orang Nyinyir Anti-Kritik
Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menuding eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai sosok yang tak siap berdemokrasi karena tak bisa menerima kritik dari orang lain.
Hal itu ia sampaikan merespons langkah Roy yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
"Saya tidak pernah menyebut Roy Suryo dalam cuitan saya. Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini dan dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/9).
Ferdinand berpendapat cuitan di Twitter hanya menilai logika berpikir Roy yang mempersoalkan kenaikan harta Jokowi dalam LHKPN.
Ferdinand menyebut Jokowi selama ini taat melaporkan hartanya ke KPK dan melaporkan bila menerima sesuatu yang masuk sebagai gratifikasi. Oleh karena itu, tidak perlu ada yang dicurigai.
"Jadi komentarnya terkesan negatif terhadap pak Jokowi dengan peningkatan hartanya. Padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal," kata dia.
Selain itu, Ferdinand juga menyinggung soal Roy yang menuduhnya mengambil barang negara. Ferdinand mengklaim tak menuduh. Hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai bila kekayaannya meningkat mendadak.
"Yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi. Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara," kata dia.
Sebelumnya, Roy melaporkan Ferdinand lantaran menyebutnya mantan menteri bodoh di Twitter. Roy bahkan juga menyebut Ferdinand sebagai pendengung atau buzzer.
Laporan Roy itu sudah diterima polisi dengan nomor LP / B / 4639 / IX / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.
Ferdinand dilaporkan atas dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan atau Fitnah Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga inisial FH," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
(rzr/bmw)