Polisi Dalami Unsur Kesengajaan Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi masih mendalami unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Ini berkaitan dengan penerapan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, di mana penyidik masih melengkapi alat bukti atas persangkaan pasal ini.
"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Pasal 187 KUHP diketahui berbunyi: "barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati".
Sedangkan Pasal 188 KUHP berbunyi: "barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".
Tubagus menerangkan lewat dua pasal ini nantinya juga bisa diuraikan runtutan kebakaran yang terjadi di lapas tersebut hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.
Untuk mendalami persangkaan dalam dua pasal tersebut, kata Tubagus, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti dari IPB dan UI tentang kebakaran.
"Peristiwa kapan itu terjadinya kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi ini nanti akan diuraikan dalam pasal 187 dan 188 KUHP yang saat ini masih perlu adanya pendalaman dari keterangan ahli," ucap Tubagus.
Sebelumnya, insiden kebakaran terjadi di Lapas Klas I Tangerang terjadi pada 8 September lalu dan mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Buka Peluang Tersangka Baru
Dalam perkara ini, polisi juga tak menutup kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka yakni RU, S, dan Y. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 359 KUHP.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini penyidik masih mendalami untuk sangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Sehingga, jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah.
"Sedangkan untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Tubagus.
Tubagus menerangkan penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk nantinya segera dilakukan gelar perkara berkaitan dengan dua pasal ini.
"Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," ucap Tubagus.
Diketahui, pada 8 September lalu insiden kebakaran terjadi di Lapas Klas I Tangerang terjadi pada 8 September lalu dan mengakibatkan puluhan orang 41 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka. Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Dari itu tadi pagi gelar perkara yang di dalam itu ditetapkan 3 orang tersangka untuk pasal 359 KUHP," kata Tubagus.
(dis/kid)