Polisi Dalami Kelalaian 3 Tersangka Petugas Lapas Tangerang

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 18:16 WIB
Polisi menduga ketiga petugas Lapas Tangerang yang menjadi tersangka tak berada di posisi semestinya ketika terjadi kebakaran.
Polisi menduga ketiga petugas Lapas Tangerang yang menjadi tersangka tak berada di posisi yang mestinya ketika terjadi kebakaran. (AP/Dita Alangkara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan alasan penetapan tiga petugas sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP. Pasal ini mengatur terkait kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Pasal 359 KUHP objeknya meninggalnya seseorang, faktanya dalam peristiwa itu ada beberapa orang yang meninggal dan materil kejadian itu sudah ada," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta itu, kata Tubagus, didalami lebih lanjut dengan melihat bagaimana prosedur atau kebijakan yang ada di lapas tersebut.

Tubagus menuturkan pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian antara SOP dengan penerapan di lapangan oleh petugas. Ini menjadi unsur bahwa ada kelalaian dari petugas.

"Unsur lalainya nanti itu dipadukan dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan tersebut. Ketika tidak adanya antara SOP dengan pelaksanaan maka itulah sebagai bentuk kelalaian, detailnya apa, bentuk dan sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan," tuturnya.

"Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," imbuh Tubagus.

Tubagus menuturkan bahwa ketiga petugas itu juga diduga tak berada di posisi yang mestinya saat bertugas ketika kebakaran itu terjadi.

"Yang bertugas pada malam hari kejadian dan yang bertugas seharusnya di posisi tempat di mana TKP kejadian kebakaran terjadi," ucap Tubagus.

Sebelumnya, Tubagus juga menuturkan bahwa ada kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus kebakaran lapas ini.

Hal ini berkaitan dengan penerapan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Saat ini, penyidik masih mencari bukti tambahan untuk persangkaan pasal ini.

"Sedangkan untuk pasal 187 dan 188 akan kita gelarkan kemudian untuk menentukan tersangkanya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER