Kasus Brompton, JPU Cabut Banding atas Eks Dirut Garuda

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 20:00 WIB
Humas Pengadilan Tinggi Banten mengonfirmasi perihal pencabutan banding oleh jaksa terhadap eks Dirut Garuda dalam kasus penyelundupan Harley dan Brompton.
Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Serang, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, di Pengadilan Tinggi Banten.

"Jadi kami juga memang sedikit kaget lah ya, saya selaku jubir dan humas PT Banten, setelah membaca barusan tadi, setelah rapat tadi pagi, rapat biasa. Saya disodorkan oleh panitera muda pidana," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Binsar mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan banding yang dilakukan JPU Tangerang terhadap Ari Askhara dalam perkara kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang terjadi pada19 Desember 2019. Binsar mengaku hanya mendapatkan surat pencabutan banding yang dilakukan JPU Tangerang, sehingga tidak mengetahui alasan pastinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tadi memang, tidak ada alasan, ada lah akta banding, dikirim resmi oleh PN Tangerang tentang pencabutan banding oleh Jaksa atas permohonan banding. Hanya itu saja, tidak ada alasan," ujarnya.

Sebelumnya, dituturkan Binsar, jaksa menyampaikan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 18 Juni 2021. Namun, lalu muncul akta pencabutan banding bertanggal 9 Agustus 2021. Selanjutnya akta dan surat pencabutan diterima panitera pidana tanggal 14 September 2021 .

"Itu banding yang pernah dikirimkan di PT Banten pada 18 Juni 2021. Tiba-tiba Agustus di cabut dan diterima pada tanggal 14 September 2021 di panitera pidana," jelasnya.

Geger kasus ini bermula saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Tohir, mengungkap kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Kesal atas kasus tersebut, Erick kemudian memecat Ari Askhara selalu Dirut dan beberapa jajaran direksi perusahaan penerbangan plat merah tersebut.

Ari Askhara selanjutnya diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan. Akibat ulahnya, dia terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Selanjutnya PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp300 juta. Putusan itu tidak membuat Ari mendekam di penjara. Namun, apabila selama waktu 20 bulan melakukan tindak pidana, ia harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

(ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER